Product Scroller
Kebijakan Tanah dan Hukum Adat di Indonesia Bertentangan HAM, ka
Kebijakan Tanah dan Hukum Adat di Indonesia Bertentangan HAM, ka
Call for Pricing

Hukum Diplomatik, Teori dan Kasus
Hukum Diplomatik, Teori dan Kasus
Rp. 55 000.00



Hukum Perdata Internasional Indonesia 8
Hukum Perdata Internasional Indonesia 8
Rp. 65 000.00



TEMPIAS Kilas Balik Kritik Prof. Dr. Tabrani Rab 1998-2001
TEMPIAS Kilas Balik Kritik Prof. Dr. Tabrani Rab 1998-2001
Rp. 90 000.00



Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah
Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah
Rp. 40 000.00




marlis.alumni

Main Menu
About Us
Guest Book
Contact Us
Our Product
Pendidikan Ekonomi ILMU EKSAKTA ILMU SOSIAL    ILMU HUKUM    ILMU NON HUKUM BACAAN ANAK & UMUM

List All Products


Advanced Search
Show Cart
Your Cart is currently empty.
Login





Latest News

Info: Your browser does not accept cookies. To put products into your cart and purchase them you need to enable cookies.
PDFPrintE-mail
Seluk Beluk & Asas-Asas Hukum PerdataSerba-Serbi Kasus Menarik

Seluk Beluk & Asas-Asas Hukum Perdata

Seluk Beluk & Asas-Asas Hukum Perdata

Price: Rp. 70 000.00

Ask a question about this product

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif";}

SELUK-BELUK

dan

 ASAS-ASAS  HUKUM  PERDATA

 

H. Riduan Syahrani, S.H.

 

Burgerlijk Wetboek (BW) merupakan salah satu kodifikasi hukum peninggalan kolonial Belanda yang sampai sekarang masih tetap berlaku di Indonesia sebagai hukum perdata bagi sebagian penduduk Indonesia, yaitu berlaku bagi WNI keturunan orang-orang golongan Eropa, keturunan orang-orang TimurAsing Tionghoa dan keturunan orang-orang TimurAsing bukan Tionghoa (Arab, India, Pakistan dan sebagainya).

Meskipin demikian, berlakunya BW itu hanya bersifat sementara, yaitu sementara belum ada hukum perdata nasional yang menggantikan seluruh ketentuan yang terkandung di dalamnya. Sekarang sebagian ketentuan BW itu sudah tidak berlaku lagi, baik karena adanya undang­-undang dalam lapangan keperdataan (seperti Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan) maupun karena mati lantaran dikesampingkan yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung.

Buku ini sengaja disusun dengan sistematika yang sesuai dengan silabi matakuliah Asas-asas Hukum Perdata, agar dapat memenuhi kebutuhan perkuliahan. Bahasanya disusun secara sederhana, agar pemakainya (terutama mahasiswa dan pemerhati hukum) dengan mudah memahami kandungan buku ini, yakni tentang asas-asas dan pokok-pokok hukum perdata.

 

 

 

 







© 2010 Penerbit & Percetakan PT. Alumni