Product Scroller
Teknologi Buah dan Sayur
Teknologi Buah dan Sayur
Rp. 30 000.00



Wajo Pada Abad XV-CVI
Wajo Pada Abad XV-CVI
Rp. 30 000.00



Sri Raja Terhindar Dari Bahaya Maut
Sri Raja Terhindar Dari Bahaya Maut
Rp. 25 000.00



Pengantar Sanitasi Makanan
Pengantar Sanitasi Makanan
Rp. 50 000.00



Pengelolaan Perpustakaan 2
Pengelolaan Perpustakaan 2
Rp. 60 000.00




marlis.alumni

Main Menu
About Us
Guest Book
Contact Us
Our Product
Pendidikan Ekonomi ILMU EKSAKTA ILMU SOSIAL    ILMU HUKUM    ILMU NON HUKUM BACAAN ANAK & UMUM

List All Products


Advanced Search
Show Cart
Your Cart is currently empty.
Login





Latest News

Info: Your browser does not accept cookies. To put products into your cart and purchase them you need to enable cookies.
PDFPrintE-mail
Segi-Segi Hukum PerjanjianSeluk Beluk & Asas-Asas Hukum Perdata

Seluk Beluk & Asas-Asas Hukum Perdata

Seluk Beluk & Asas-Asas Hukum Perdata

Price: Rp. 70 000.00

Ask a question about this product

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif";}

SELUK-BELUK

dan

 ASAS-ASAS  HUKUM  PERDATA

 

H. Riduan Syahrani, S.H.

 

Burgerlijk Wetboek (BW) merupakan salah satu kodifikasi hukum peninggalan kolonial Belanda yang sampai sekarang masih tetap berlaku di Indonesia sebagai hukum perdata bagi sebagian penduduk Indonesia, yaitu berlaku bagi WNI keturunan orang-orang golongan Eropa, keturunan orang-orang TimurAsing Tionghoa dan keturunan orang-orang TimurAsing bukan Tionghoa (Arab, India, Pakistan dan sebagainya).

Meskipin demikian, berlakunya BW itu hanya bersifat sementara, yaitu sementara belum ada hukum perdata nasional yang menggantikan seluruh ketentuan yang terkandung di dalamnya. Sekarang sebagian ketentuan BW itu sudah tidak berlaku lagi, baik karena adanya undang­-undang dalam lapangan keperdataan (seperti Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan) maupun karena mati lantaran dikesampingkan yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung.

Buku ini sengaja disusun dengan sistematika yang sesuai dengan silabi matakuliah Asas-asas Hukum Perdata, agar dapat memenuhi kebutuhan perkuliahan. Bahasanya disusun secara sederhana, agar pemakainya (terutama mahasiswa dan pemerhati hukum) dengan mudah memahami kandungan buku ini, yakni tentang asas-asas dan pokok-pokok hukum perdata.

 

 

 

 







© 2012 Penerbit & Percetakan PT. Alumni